Ya, Pak Farkhat namanya. Direktur TVRI Jawa Tengah (2011) yang pertama kali memuji tulisanku. Beliau menjadikan saya untuk bersemangat menulis. Waktu itu, beliau menugaskan kepada mahasiswanya untuk berpendapat dalam masalah perencanaan pendidikan. Kemudian saya menuliskan sebagaimana di bawah ini. Alhasil, pujian yang kudapatkan dari tulisan yang buat, sehingga saya bersemangat untuk selalu menulis yang baik. Hikmahnya, jika kita jadi guru, berilah pujian dan motivasi kepada siswanya, karena siswanya juga akan semangat belajar dan termotivasi agar menjadi lebih baik dalam pekerjaannya. Berikut tulisan tugas saya yang saya dibuat tanggal 13 Maret 2011.
LPTK DINODAI OLEH PPG
Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG (Program Profesi Guru) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Melihat tujuan dari PPG di atas, menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program kependidikan atau yang dikenal dengan sebutan LPTK dalam memproduksi dan menghasilkan guru belum optimal. LPTK sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam pengelolaan produk guru yang berkualitas. Dalam LPTK disyaratkan memiliki dosen bersertifikasi minimal magister, labolatorium micro teaching, labolatorium bidang studi, dan perpustakaan pustaka yang relevan, mutakhir, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa. Dari hal tersebut masih ada beberapa LPTK belum memiliki kualifikasi tersebut di atas. Oleh karena itu, guru yang dihasilkan LPTK belum tentu memiliki kualitas yang baik. Katakanlah, labolatorium bidang studi yang tidak memadai menjadikan mahasiswa kurang terampil dan mendalami akan bidang studi tertentu.
PPG sebagai wujud ketidakteraturan pemerintah dalam mengelola guru. Jelas bahwa lembaga pencetak guru adalah LPTK yang telah ditunjuk pemerintah. Dalam masukan PPG disebutkan ada dua yaitu S-1 kependidikan dan lulusan S-1/ D-IV Non Kependidikan. Hal ini sangat tidak teratur di lapangan, bahwa guru dapat berasal dari Non Kependidikan. Berarti mahasiswa lulusan LPTK juga dalam mewujudkan cita-citanya menjadi guru memiliki saingan yaitu mahasiswa Non Kependidikan. Secara akademis lulusan mahasiswa Non Kependidikan tidak dibekali dengan mata kuliah yang mendukung dengan kepribadian guru, etika guru dan keterampilan yang dimiliki guru seperti pedagogik, praktek pengalaman mengajar melalui PPL, strategi pembuatan media pengajaran, perencanaan pengajaran, strategi belajar mengajar, psikologi pendidikan, dan lainnya. Hal ini menjadikan jika lulusan mahasiswa Non Kependidikan tidak memiliki keilmuan keguruan seperti di atas. Padahal, pendidikan adalah memanusiakan manusia, yang menjadi objek pembelajaran adalah manusia. Dengan demikian dalam pembelajarannya membutuhkan pendekatan sebagaimana pada matakuliah khusus kependidikan.
Menurut saya, bahwa perencanaan pendidikan dalam masalah LPTK ini perlu dibenahi. Pertama, seharusnya, LPTK memiliki sarana dan prasarana yang menunjang berupa labolatorium micro teaching dan labolatorium bidang studi, dosen minimal magister dan bersertifikasi, perpustakaan yang relevan untuk menghasilkan guru berkualitas.
Kedua, LPTK perlu adanya kerja sama antar sekolah mitra untuk menyalurkan lulusannya dalam mencari kerja. Karena selama ini lulusan LPTK mencari lapangan kerja sendiri, sehingga mereka kalah bersaing jika dengan lulusan dari Non Kependidikan.
Ketiga, Pemerintah harus memiliki aturan yang jelas dan tegas bahwa profesi guru hanya boleh diisi oleh lulusan LPTK saja. Dengan demikian tidak ada istilah mencuri lahan orang, seharusnya lahan pendidikan untuk guru dari lulusan LPTK, bukan lulusan Non Kependidikan.
Keempat, Pemerintah mengevaluasi bagi guru-guru di lapangan terutama bagi guru yang telah tersertifikasi dan belum tersertifikasi untuk tetap aktif sebagai guru untuk mengajar, ikut seminar, latihan, workshop, penelitian sehingga kualitas guru tetap terjaga.
PPG bagi guru yang belum tersertifikasi, menunjukkan lemahnya LPTK dan kemampuan guru yang minim. Menurut saya, tak perlu adanya program PPG jika, melalui langkah-langkah tersebut di atas, calon guru yang dididik di LPTK memiliki kompetensi yang sesuai dengan keahliannya dan mengetahui latar belakang kependidikan. Secara kualitas dapat dikatakan sebagai calon guru yang professional sehingga dengan sendirinya tersertifikasi.
Sumber :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan nasional. 2010. Rambu-rambu Penyelenggarakan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru dalam Jabatan. Jakarta : dikti.
LPMP. PPG diperuntukan Guru dalam Jabatan. 2010. Didownload pada http://www.lpmpjateng.go.id tanggal 1 April 2011.
TUGAS INDIVIDU
MATA KULIAH PERENCANAAN PENDIDIKAN
Dosen Pengampu : Dr. Nugroho, M.Si
Dr. Farhat Syukri, M.Si
Oleh
Agung Kuswantoro
NIM 0102510031
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011