- Azdhan untuk menandai masuknya waktu sholat dan iqomah untuk menandai solat akan dimulai.
- Arah pandangan pada tempat sujud.
- Mengangkat tangan saat takbir.
- Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri (sedakep).
- Membaca takbirothul ikhram.
- Mengangkat tangan saat akan rukhu.
- Mengangkat tangan setelah rukhu.
- Mendahulukan lutut saat sujud.
- Menempelkan 7 anggota badan (kedua tangan, kedua lutut, kedua kaki, dan batuk) saat sujud dan menghadap kiblat dengan telapak tangan direnggangkan.
- Meletakkan telapak tangan di paha dengan jari-jari direnggangkan saat duduk diantara dua sujud.
- Jeda sejenak duduk di antara dua sujud sebelum berdiri ke rokaat selanjutnya (duduk istirahat) saat rokaat kedua.
- Menduduki kaki kiri saat tahyat .
- Mengacungkan jari diiringi dengan syahadat bersaksi kepada ALLAH. Mengajungkan tangan tepatnya pada saat lafal hamzam pada Illa Alloh (il-nya)
- Salam ke kiri.
- Membaca ta’awuzd sebelum membaca Al Fatikhah
- Mengeraskan bacaan pada solat yang jaher (bacaan keras) yaitu magrib, isya, dan subuh.
- Mengecilkan suara sesuai solat sirryaitu solat duhur dan asar.
- Membaca basmalah setelah surat Al Fatikhah.
- Mengucapkan amiin setelah surat Al Fatikhah
- Membaca surat-surat setelah surat Alfatikhah
- Membaca bacaan tasbih dalam rukhu (subhana rabiyal adhimi wabihamdihi).
- Membaca bacaan setelah rukhu (samia allohu liman hamidah).
- Membaca bacaan tasbih sujud (subhana robiyal ala wabihamdihi).
- Membaca bacaan duduk diantara sujud (i’tidal) yaitu robigfirli warhamni wajburni, wahdini, waafini, waffuani.
- Membaca syhadat di tahyat pertama
- Membaca kunut (sholat subuh) dan witir di separuh bulan Romadaon.
Penjelasan sunnah pada sholat dia atas, bukan berarti kita menggampangkan gerakan dan bacaan sholat, tapi lebih untuk mengetahui rukun sholat adalah tu’maninah, yakni berhenti sejenak. Mengadung arti bahwa perlu ada penataan setiap gerakan dalam solat, sehingga dibutuhkan berhenti sejenak untuk menata diri melalui bacaan dan merapikan gerakan solat.
Gerakan dan bacaan sholat yang bersifat sunnah agar orang yang sakit dan tidak mampu mengerjakan sholat sebagaimana mestinya, masih dapat melakukan sholat walaupun dengan gerakan yang terbatas. Yang terpenting rukun solat terpenuhi. (waahu alam).
Ditulis oleh Krisdiana, santri mahasiswa mengaji
Kajian materi fiqih pada tanggga 14 Juni 2014 di depan perpus