Oleh Agung Kuswantoro
“Katakanlah, apakah sama antara orang yang mengetahui dengan orang yang tidak tahu” [az Zumar:9]
Penggalan ayat di atas sebuah pertanyaan yang harus direnungkan. Al qur’an begitu memahami tabiat manusia yang cenderung ingin mengetahui sesuatu, tetapi dengan instan. Ingin mendapatkan informasi, tanpa harus membaca. Ingin memperoleh ilmu, tanpa belajar. Ingin cepat kaya, tanpa bekerja.
Allah mengajarkan kita untuk mendapatkan sesuatu harus menggunakan ilmu. Ilmu menjadi kunci pembeda antara seseorang dalam bertindak. Sehingga Allah menjawabnya atas pertanyaan di atas dengan kalimat orang berakallah yang dapat menerima pelajaran. Maknanya yang menjadi perbedaan antara orang yang berilmu dengan tidak berilmu, ada pada pemikirannya.
Orang berilmu, pasti membaca tak cukup sekali, sebagaimana perintah Allah – Iqro sebanyak dua kali – yang ditujukan kepada umat muslim. Sebagai bukti keimanan, maka kita harus mengamalkan rukun iman yang ketiga, yaitu iman kepada kitab Allah. Isi Al qur’an harus kita amalkan, salah satunya adalah membaca. Membaca sebagai alat untuk orang mencari ilmu.
Menuntut ilmu hukumnya wajib, sebagaimana hadist Nabi yaitu mencari ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah (HR Ibnu Majah). Definisi hukum wajib adalah suatu pekerjaan yang diberi pahala bagi yang melakukannya, dan mendapatkan siksa bagi yang meninggalkannya. Dalam usul fiqih wajib dibagi menjadi dua yaitu yang diwajibkan bagi setiap pribadi, seperti solat lima waktu, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Sedangkan wajib kifayah yaitu suatu perbuatan wajib yang dapat terlepas kewajiban yang lain setelah sebagian orang melaksakannya. Dapat dikatakan kewajiban kifayah ini bersifat sosial, atau masyarakat, seperti solat jenazah. Letak perbedaannya ada pada subjeknya. Jika fardu ‘ain itu untuk diri sendiri, sedangkan fardu kifayah itu untuk masyarakat.
Kedua hukum tersebut diberlakukan bagi mukallaf orang yang dikenai hukum – yaitu orang muslim, berakal, sehat, dan baligh. Konteks dalam tulisan ini adalah hukum fardu kifayah. Jelas, bahwa orang muslim terkena hukum fardu kifayah. Definisinya sudah dipaparkan di atas. Namun kita perluas contohnya. Kebanyakan contoh fardu kifayah adalah solat jenazah. Padahal, tidak! Mempelajari ilmu kedokteran, ekonomi, atau ilmu agama lainnya – tajwid, fiqih, atau tauhid – termasuk fardu kifayah.
Mengapa termasuk fardu kifayah? Karena, apabila ada dalam suatu tempat (desa), dimana masyarakatnya tidak ada yang memahami satu ilmu saja, kemudian desa tersebut kesusahan atau bingung dengan permasalahan atas bidang ilmu tersebut, maka berdosalah satu desa tersebut. Karena tidak ada satu orang yang memahaminya, sehingga desa tersebut kesusahan.
Misal, di desa tersebut ada wanita yang sedang hamil. Ia akan melahirkan, kemudian ia susah mencari dokter atau bidan untuk persalinannya. Hingga ibu tersebut meninggal dunia beserta anaknya. Kasus seperti ini dalam usul fiqih masuk kategori hukum fardu kifayah, karena melibatkan masyarakat. Masyarakat yang bermukim di desa tersebut dosa semua, karena tidak ada yang berkeinginan belajar ilmu persalinan, dokter, atau bidan.
Demikian juga dalam suatu desa. Satu desa tidak ada yang mempelajari ilmu tajwid, dimana masyarakatnya tidak bisa membaca Al Qur’an. Ia tidak bisa membedakan huruf hijaiyah sin, syin, shod, dho, tho, a, ‘a, ta, tho, da, dza, dan lainnya. Maka satu masyarakat tersebut berdosa. Karena dengan mempelajari bacaan Al Qur’an, masyarakat tersebut dapat memahami apa yang ia baca dan ucapkan. Membaca Al Qur’an pun menjadi fasih.
Fiqih juga demikian. Jika ada dalam satu desa, masyarakatnya tidak ada satu pun yang mempelajari ilmu fiqih, maka berdosalah satu penduduk tersebut. Karena, tanpa ada ilmu tersebut orang tidak memahami bacaan wajib dalam solat berupa surat al fatihah, mengetahui rukun solat, gerakan solat, menghormati pendapat, praktek perbuatan sunah, dan lainnya.
Cukup ada satu orang saja yang pandai, maka selamatlah masyarakat tersebut. Ada orang meninggal langsung terurus. Ada orang sakit, langsung terobati. Ada masjid, langsung solat jamaah. Ada Al Qur’an langsung baca.
Jangan, ada orang sakit, bingung bagaimana cara mengobatinya. Ada masjid, bingung bagaimana cara solatnya. Ada Al Qur’an bingung, bagaimana cara membacanya.
Taruhlah satu orang yang pandai, siapa itu? Orang berilmu. Siapa dia? Dokter dan guru (ustad). Dokter berkewajiban memberikan pemeriksaan kepada pasien yang ada di sekitar rumahnya. Ia akan memberikan resep kepada pasiennya. Ia akan bersikap ramah terhadap pasien. Ia berharap pasiennya bisa sembuh.
Guru – ustad – akan memberikan ilmunya kepada muridnya atau santrinya. Ia akan menuliskan bacaan al fatihah lengkap dengan harokatnya dan maknanya. Ia akan menuntun muridnya cara menuliskan dan melafalkan. Ia akan mendampingi pelafalan muridnya. Ia sabar dalam menata gerakan solat santrinya. Ia akan membenarkan setiap bacaannya. Ia meluruskan bacaan yang diucapkan santrinya. Mana A, E, dan I. Alhamdu, bukan Alehamdu. Indonesia, bukan Endonesia. Dan seterusnya. Itulah contoh-contoh perbuatan fardu kifayah.
Orang yang berilmu harus ada di satu desa. Jangan sampai, ilmu yang ia miliki hanya untuk dirinya sendiri. Ingat sabda Nabi Muhammad SAW: “Sampaikan dariku walaupun satu ayat. [HR. Bukhori]. Ya, meskipun satu ayat.
Satu ayat menurut saya juga tidak mudah. Kenalkan hurufnya ayat tersebut. Perhatikan sifat hurufnya. Hitung jumlah tasydidnya. Perpanjang mad-nya. Dan, dalami maknanya.
Jangan takut dengan respon yang negatif. Sekelas Kiai Mustofa Bisri saja, ia menyampaikan pendapat berdasarkan ilmunya mengenai solat Jum’at di jalanan, seorang netizen mengatakan kepada beliau “ndasmu”. Bahkan Nabi Muhammad SAW saat berdakwah di Thoif, ia dilempar dengan batu, hingga berdarah dan giginya lepas.
Ada Si’ir : Orang alim yang tidak mengamalkan ilmunya, mereka akan disiksa sebelum disiksanya para penyembah berhala. (Hasyisah tsalasatul usul hal. 12).
Dalil di atas menguatkan, bahwa ilmu harus disampaikan, terlebih ilmu yang bersifat fardu kifayah. Sampaikan dengan komunikatif. Ajak masyarakat untuk membuka kitab fiqih, tajwid, dan membuka al qur’an. Sampaikan dengan pelan-pelan, agar mereka tidak tersinggung. Jangan sampaikan informasi yang provokatif atau menyesatkan.
Kewajiban seorang berilmu itu menyampaikan. Masalah ia menerima atau tidak masyarakatlah yang akan menilai. Nabi Nuh AS, sudah menyampaikan ketauhidan pada keluarganya. Tapi, faktanya istri tidak ikut dalam kapal, Nabi Musa AS berdakwah, godaannya luar biasa mulai dari umatnya yang membangkang, hingga rajanya – presiden – menentangnya. Ia berargumen mengenai ketauhidan. Ia bersihkukuh mempertahankan dan memperjuangkan Allah adalah tuhannya dihadapan presidennya – Fir’aun – yang mengakui bahwa ia adalah tuhan dari rakyatnya. Bagaimana dengan kedua kisah Nabi tersebut? Jelas, kita harus semangat berdakwah.
Demikianlah tulisan singkat ini. Adapun kesimpulannya sebagai berikut:
1. Ada perbedaan antara orang berilmu dengan tidak berilmu dalam bertindak dan berpikir
2. Orang Islam harus melakukan hukum fardu ain dan fardu kifayah
3. Fardu kifayah tidak hanya solat jenazah, tetapi mempelajari ilmu kesehatan, ekonomi, tajwid, fiqih, dan tauhid pun termasuk fardu kifayah.
4. Cukup satu orang yang pandai dalam ilmu yang berhukum fardu kifayah wajib menyampaikan kepada masyarakat walaupun satu ayat.
5. Semangat berbagi ilmu bagi orang yang berilmu, karena hukumnya wajib karena ia hukumnya berdosa apabila tidak menyampaikannya, meskipun tidak ada orang yang mengikuti atau mendengarkan ilmu yang ia sampaikan.
Semarang, 3 Januari 2017