Fardu Mandi (3)
Oleh Agung Kuswantoro
Meratakan air – saat mandi – air pada bagian dalam pada bisul cacar yang pucuknya ternganga. Tidak termasuk disini bagian dalam bekas koreng yang menonjol keluar dan tertutup rapat sehingga tidak tampak bagian dalamnya. Haram membelah anggota tubuh yang tergandeng asli, termasuk juga (meratai/ mengaliri air) pada – bagian di bawah (maaf) kepala dzakar bagi orang yang zakarnya masih berkulit kepala (belum sunat). Ia wajib membasuh bagian dalamnya, sebab semestinya kulit glans penis itu harus dibuang (disunat).
Tidak termasuk harus dibasuh (diratai air) pada dasar rambut yang tumbuh dengan sendiri (ditempat yang tidak biasa), sekalipun banyak. Berkumur dan menyesap air ke dalam hidung tidak wajib dilakukan saat mandi. Namun, jika tidak dilakukan hukumnya makruh. Saat membasuh ke anggota badan menggunakan air yang suc mensucikan. Waallahu’alam.
Semarang, 21 Juli 2017
Kesunahan Mandi Wajib (1)
Oleh Agung Kuswantoro
Sunah mandi wajib yaitu, (1) Diawali dengan basmallah, (2) Membuang kotoran yang suci, semisal (maaf) mani dan lendir hidung dan kotoran yang najis seperti (maaf) madzi, walaupun mencuci najis dan menyingkirkan hadas dapat sekaligus satu basuhan, (3) Kencing sebelum mandi bagi orang yang wajib mandi sebab inzal (ejakulasi sebab mengeluarkan mani), agar sisa-sisa mani ikut keluar bersama air kencing tersebut, (4) Berkumur, menyeser air ke dalam hidung dan berwudhu dengan sempurna, setelah selesai membuang kotoran. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhori Muslim.