Najis Yang Diampuni (6)

Najis Yang Diampuni (6)

Oleh Agung Kuswantoro

 

Termasuk najis yag diampuni berikutnya  yaitu

  1. Sedikit lumpur pada tempat air yang berjalan (telah diyakini) najisnya. Meskipun najis mugholadoh. Dengan alasan, sulit menyingkirkan najis tersebut. selama najis tersebut tidak nampak dengan jelas.

 

Mengenai “pengampunan” atau ma’fu atas najis tersebut, dibedakan sesuai dengan waktu dan tempatnya, baik najis tersebut menempel atau nyipret pada pakaian atas badan.

 

Kasus apabila, suatu najis datang dari jalanan, maka najis tersebut diampuni/ma’fu. Tetapi, apabila sudah pasti tempat jalanan tersebut berupa tempatnya anjing/kompleks peranjingan, maka najis tersebut tidak diampuni, karena sudah mengetahui tempat yang dituju adalah tempat najis.

 

Guru kita dalam kitab Fathul Mu’in,  mengeluarkan fatwa, bahwa jalanan yang tidak berlumpur/debu – terdapat   kotoran manusia, anjing, dan binatang lainnya – , lalu terkena air hujan, maka dalam hal ini termasuk najis yang diampuni. Alasannya, karena susah menghindari atas najis tersebut. Waallahu’alam.

 

Semarang, 3 Desember 2017

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: