Syarat Sholat: Waktu (3)
Oleh Agung Kuswantoro
Sholat itu wajib dikerjakan pada awal waktu. Hal ini sebagai kewajiban, yang pelaksanaan waktu luas (wajib muwassa’). Orang boleh menundanya sampai pada waktu yang diperkirakan masih cukup untuk melaksanakan sholat, dengan syarat ber’azam (bermaksud) melakukannya sejak awal waktu.
Bila orang masih mendapatkan waktu sholat untuk satu rokaat saja, maka sholatnya dianggap ada’ (saat ini). Kalau tidak mendapatkannya, maka sholatnya qodo.
Semarang, 16 Januari 2018
Syarat Sholat: Waktu (4)
Oleh Agung Kuswantoro
Melakukan sepotong (tidak utuh) sholat di luar waktu itu dosa, meskipun ada satu rokaat yang dilakukan pawa waktunya.
Jika telah selesai melakukan sholat (selain sholat Jumat), pada waktu yang masih cukup untuk sholat maka ia diperbolehkan, tanpa makruh untuk memanjangkan sholat dengan bacaan ayat atau dzikir, hingga melewati waktunya. Bahkan, meskipun tidak sempat menempatkan satu rokaat sholatnya pada waktunya. Waallahu’alam.
Semarang, 16 Januari 2018