HUKUM (2)
Oleh Agung Kuswantoro
Orang yang terbebani hukum adalah orang yang sudah balig/dewasa. Dalam fiqih-pernah kita bahas-bahwa tanda-tanda orang balig yaitu ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi wania. Tidak saya bahas lagi secara detail.
Intinya, anak yang sedang beribadah atau melakukan “sesuatu” itu belum terbebani secara hukum. Misal, waktu Ramadan, ia melakukan puasa. Maka, secara hukum sedang belajar melakukan berpuasa.
Ada anak kecil yang sedang sholat, maka sholatnya adalah dihukumi latihan sholat. Mengapa? Karena ia belum terkena hukum. Namun, fiqih secara aturan sangat tegas, bahwa, latihan solat dimulai sejak usia anak-anak.
Jika usia telah mencapai 7 tahun, maka dapat dilakukan ‘kekuatan tangan’, jika ia tidak sholat. Mengapa? Karena, sewaktu kecil saja mudah ‘meninggalkan’ suatu hukum, apalagi ketika ia akan berajak dewasa, maka suatu hukum akan mudah ‘dilangkahi’. Atau ditinggalkan.
Bersambung
Semarang, 21 September 2018