Kewenangan Ustad/Ustadah

IMG-20181220-WA0021
Kewenangan Ustad/Ustadah
Oleh: Agung Kuswantoro

“Pak Agung, apakah saya boleh memberikan tugas ke santri? Karena, sebagai aktivitas mereka untuk liburan?”. Tanya Ustadah Devi kepada saya. Saya menjawab, “Silakan, itu kewenangan ustad tiap kelasnya”.

Itulah dialog/percakapan Ustadah Devi kepada Saya. Memang, saya memberikan kewenangan dalam pembelajaran.

Urusan cara/metode dalam pembelajaran hak ustad/ustadah di Kelas. Hak tersebut digunakan sepenuhnya oleh ustad-ustadah.

Metode pembelajaran digunakan di Kelas itu kewenangan ustad/ustadah. Ustad/ustadah berwenang untuk memberikan tugas kepada santri, seperti Ustadah Devi dan Nisa untuk mewarnai huruf hijaiyah pada kelas A dan B.

Saya – selaku pengelola – hanya memberikan petunjuk/pedoman mengenai kurikulumnya. Untuk pelaksanaan pembelajaran itu hak dan wewenang ustad/ustadah saat di Kelas.

Hak ustad/ustadah itu segala sesuatu yang dapat diterima/ditolak oleh ustad/ustadah dalam pembelajaran dengan santri. Sedangkan, kewenangan adalah kebebasan ustad/ustadah untuk menggunakan metode/cara mengajar. Itulah hak dan kewenangan ustad-ustadah saat di Kelas.

Semarang, 21 Desember 2018

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: