Tulisan untuk mengingatkan diri saya dan keluarga saya sendiri. Harapannya, bisa mempraktekkan apa yang saya tulis. Tulisan akan saya sampaikan pula nanti siang jam 12.00 WIB di Masjid Nurul Iman. Semoga Saya dan Anda bisa menjadi lebih baik dalam ketakwaan. Amin.
Untuk Siapakah Jumat’an?
Oleh Agung Kuswantoro
“Hai orang-orang beriman, apabila dipanggil/diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (al Jumuah: 9)
Hari ini dan saat ini, kita berkumpul. Berkumpul, karena ibadah sholat Jum’at. Lantas, muncul pertanyaan, “Untuk siapakah sholat Jumatan itu?” Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita pelajari/telaah ayat ke-9 surat al-Jumuah yang Khotib telah bacakan.
Ya ayyuhalladzina amanu (wahai orang-orang yang beriman). Imam al-Qurthubi memaknai Ya ayyuhalladzina amanu yaitu orang mukallaf. Orang mukallaf menurut fiqih adalah yang baligh. Artinya, bagi seorang laki-laki (minimal) yang sudah mimpi basah. Jika ada seorang laki-laki itu belum mimpi basah, namun ia/laki-laki tersebut sholat Jum’at, maka ia termasuk dalam kategori latihan sholat Jum’at. Ia belum wajib melaksanakan sholat Jum’at. Dan, sholat Jum’at diwajibkan hanya untuk laki-laki.
Berarti input/masukan atau orang yang menjalani sholat jumat itu laki-laki, maka hasilnya ada pada subjek/orang laki-laki tersebut antara “sebelum” dan “sesudah” melakukan sholat Jumat harus berbeda.
Misal, piring “belum” dan “sudah” dicuci itu pasti berbeda. Dimana, objek bendanya, sama yaitu piring. Hanya diperlakukan dengan cara dicuci.
Sekolahan. Anak didik/siswa/santri yang “sudah” dan “belum” diberi materi di Madrasah/Sekolahan itu berbeda hasilnya, dengan anak didik/siswa/santri yang “sudah” dan “belum” menerima materi.
Sama halnya, orang yang Jum’atan, yang perlakuannya “telah” dan “belum” melaksanakan sholat Jum’at, pasti berbeda seharusnya.
Mengapa? Dalam sholat Jum’at ada khutbah–yang hukumnya wajib–bagi Jamaah/Makmum untuk mendengarkannya. Sehingga, Muadzin, saat mengantarkan Khotib sebelum masuk ke mimbar berkata” ansitu”. “ansitu”. Artinya “diamlah”. Lengkapnya, “Ansitu was mau wa athi’u rohimakumullah”. Artinya, diamlah dan dengarkanlah, Anda yang dirahmati Allah.
Kalimat ansitu/diamlah adalah kalimat perintah. Dalam ilmu Usul Fiqih ada kaidah berbunyi al-aslu fil amri lilwujubi. Artinya, pada asalnya (setiap) perintah itu menunjukkan hukum wajib.
Jadi, kalimat ansitu/diamlah adalah kalimat yang mengandung perintah. Perintah diam. Artinya, perintah diam itu hukumnya wajib. Perintah mendengarkan khutbah Jum’at itu wajib. Oleh karenanya, menjadi wajib hukumnya bagi seorang Jama’ah untuk diam dan mendengarkan khutbah saat sholat Jum’at. Dan, tidak sempurna sholatnya seseorang, jika ia tidak mendengarkan atau sengaja tidak hadir saat khutbah. Ia datang saat iqomah. Orang yang melakukan hal seperti itu, pahalanya tidak maksimal.
Dengan demikian, pertanyaan tentang “untuk apakah sholat Jum’at itu?” Jawabnya, untuk diri sendiri. Untuk diri orang yang Jumat’an. Untuk laki-laki yang hadir saat Jumatan. Harapannya, laki-laki itu tambah pintar dan bijak dalam keislaman dan keimanannya.
Dalam diri laki-laki itu, ada tanggungjawab kepada keluarga. Misal, jika laki-laki itu seorang suami, ia akan menyampaikan pesan takwa/isi khutbah kepada istri dan anaknya. Jika laki-laki itu seorang kakek/mbah kakung, maka ia akan menyampaikan wasiat takwa kepada mbah putri, dan cucunya.
Harapannya, setelah pesan itu disampaikan istri, anak, mbah putri, cucu, dan orang sekitarnya akan meningkat ketakwaanya. Jadi, bukan yang rajin beribadah itu seorang suami dan mbah kakung saja. Namun, dibelakang itu, ada istri, anak, mbah putri, cucu, dan tetangga rumah. Hal ini pula, yang khotib/saya lakukan. Selalu menyampaikan nasihat takwa untuk istri dan kedua anak saya.
Saat ada kesempatan suami pergi ke Masjid untuk sholat berjamaah, ajaklah istri dan anaknya. Demikian pula, saat ada kesempatan mbah kakung pergi ke Masjid, ajaklah mbah putri, anak, dan cucunya.
Jangan sampai, (misal) seorang suami yang sholat di Masjid menjadi imam/makmum/muadzin, namun istri dan anaknya tidak sholat di Masjid atau Rumah.
Sama halnya seorang suami dan mbah kakung yang sholatnya di Masjid. Dia (suami dan mbah kakung) menjadi imam/makmum/muadzin, namun istri, anak dan cucunya tidak sholat. Hal ini semoga tidak terjadi dalam diri saya dan Anda. Karena, nasihat takwa seorang suami dan mbah kakung tidak/belum tersampaikan kepada mbah putri, istri, anak, dan cucunya. Artinya, nasihat takwa tersebut, baru tersampaikan untuk dirinya sendiri. Hadist Nabi mengatakan:
Artinya, “Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakan” (HR. Muslim).
Maksud hadist di atas, adalah orang yang menunjukkan sesuatu kebaikan dan orang yang diberi petunjuk kebaikan tersebut melakukannya. Maka, orang yang menunjukkan perbuatan baik tersebut, akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukan petunjuk tersebut.
Kembali pada pertanyaan di atas, “Siapakah orang yang melakukan/memberi petunjuk itu?” Ia adalah laki-laki (minimal itu). Ia adalah orang yang hadir dalam Jumat’an ini. Karena dalam diri seorang laki-laki terdapat tanggungjawab kepada keluarga seperti mbah putri, istri, anak, dan cucu.
Mari sebagai insan/manusia yang beriman sampaikan nasihat takwa kepada keluarganya. Jangan sampai, saya dan Anda datang seorang diri ke Masjid. Ulurkan tangan, gandeng dan ajaklah keluarga saya dan Anda ke Masjid. Itu sebagai bentuk kecintaan kepada Allah.
Dan, bentuk kecintaan kita kepada Masjid. Anak-anak dan cucu-cucu adalah penerus Masjid. Besok/kelak, saya dan Anda pasti mati. Sehingga, kepada siapa saya dan Anda dapat berharap, jika tidak kepada anak dan cucu.
Alangkah indah dan nikmatnya, saat seorang laki-laki (suami atau mbah kakung) itu menjadi imam, kemudian yang makmum adalah istri, mbah putri, anak, cucu, dan tetangga sekitarnya. Mereka akan merasakan keharmonisan dan ketentraman jiwa. []
Demikianlah khutbah singkat ini, ada beberapa simpulan:
1. Sholat Jum’at hukumnya wajib bagi laki-laki yang balig. Sholat Jum’at itu untuk seorang laki-laki.
2. Wasiat takwa bagi orang yang yang telah melakukan sholat Jum’at–seharusnya dan wajib, hukumnya–disampaikan kepada keluarganya. Karena dalam diri seorang laki-laki, ada tanggung jawab kepada keluarganya.
3. Ajaklah keluarga untuk selalu bertakwa. Salah satu bentuk ketakwaan di masyarakat adalah sholat di Masjid. Ajaklah mbah putri, istri, anak dan cucu ke Masjid untuk sholat berjamaah.
4. Pahala bagi orang yang mengajak kebaikan adalah sama persis bagi orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Oleh karenanya, jadilah orang yang selalu mengajak kepada kebaikan.
Semoga tulisan ini bermanfaat. []
Semarang, 7 Januari 2020. Jam 05.00 – 06.10 WIB ditulis di Rumah.