Nikah (3): Hukum Nikah

Nikah (3): Hukum Nikah

Lanjutan kajian kitab Kifayatul Akhyar bab Nikah yang kemarin: https://agungbae123.wordpress.com/2022/01/29/nikah-2-siap-dan-tidak-belum-siap-menikah/

Dalil yang dipakai dasar untuk tidak mewajibkan, firman Allah: “fangkihuu maa thaaba lakum minannisaa-i”.Artinya: “Maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi”. (an-Nisa’: 3)

Ayat tersebut mengandung kebolehan memilih, sekiranya wajib, mesti tidak boleh memilih. Orang yang sudah ingin sekali menikah, tetapi belum mempunyai bekal, lebih baik menikah, mudah-mudahan Allah memberinya kecukupan (kekayaan).

Orang yang tidak memerlukan nikah ada 2 macam, yaitu: (1) sebab tidak mempunyai bekal; dan (2) sebab keadaan jasmani. Sebab jasmani seperti: sakit-sakit terus, ada anggota badan yang tidak berfungsi sehingga tidak sehat dan lain-lain. Orang  yang demikian, makruh untuk menikah. Wallahu ‘alam.

Bersambung

Semarang, 13 Februari 2022

1 Komentar (+add yours?)

  1. Trackback: h (4): Memandang | Agungbae123's Blog

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: