Kajian Arbain (17): Yang Samar Itu Subhat

Kajian Arbain Nawawi (17): Yang Samar Itu Subhat
Oleh Agung Kuswantoro

Jika tidak jelas mana yang halal dan haram, maka namanya subhat/samar, sebagaimana hadist Arbain nomor enam ini dari kitab Arbain Nawawi: “Diantara keduanya terdapat subhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak.

Isi hadist di atas, ada solusi yang sangat baik untuk menghindari perkara “samar”, yaitu dengan menghindari perkara subhat/samar, karena dengan menghindari atau menjauhi perkara subhat maka dapat menyelamatkan agama Allah. Oleh karenanya, jika ada perkara yang tidak jelas, maka jauhilah perkara tersebut. Agar kita selamat. Insya Allah. []

Semarang, 1 Juli 2022
Ditulis di Rumah jam 16.05 – 16.10 Wib.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: