Kajian Arbain Nawawi (16): Halal dan Haram Itu Jelas

Mohon maaf ada yang terlewat dalam berbagi kajian Arbain, yaitu edisi 16, edisi 17 sudah dishare terlebih dahulu.

Kajian Arbain Nawawi (16): Halal dan Haram Itu Jelas
Oleh Agung Kuswantoro

Halal dan haram itu jelas, hal ini sebagaimana hadist ke-6 yaitu “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas”.

Lalu, muncul pertanyaan: seperti apakah halal dan haram? Beberapa sumber menjelaskan, bahwa halal adalah roti, buah-buahan, minyak, madu, minyak samin, susu, binatang yang boleh dimakan dagingnya, telurnya, dan makanan lainnya. Demikian juga, berjalan, memandang, berbicara, dan perbuatan lainnya yang jelas-jelas halal.

Sedangkan yang haram adalah babi, bangkai, air kencing, dan darah yang dialirkan. Demikian juga berzina, berbohong, menggunjing, memandang perempuan yang bukan mahrat, dan lainnya.

Karena sudah jelas mana yang halal dan haram, maka tugas kita adalah melaksanakan yang halal dan menjauhi yang haram. Semoga kita bisa, amin. []

Semarang, 1 Juli 2022
Ditulis di rumah jam 16.00 – 16.05 Wib.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: