Fungsi Tanda Tangan

Ingin menulis lepas dari berita itu. Mohon koreksinya.

Fungsi Tanda Tangan
Oleh Agung Kuswantoro

Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu ada sekelompok orang yang “memalsukan” tanda tangan saat mengajukan gugatan di lembaga negara. Hakim lembaga tersebut menyarankan kepada “sekelompok” penggugat untuk memperbaiki tanda tangan yang tidak asli/palsu.

Lalu, apa fungsi tanda tangan itu? Tanda tangan adalah penyadaran dari apa yang telah diucapkan. Ucapan hanya berupa lisan. Melalui tanda tangan menyadarkan atau menguatkan apa yang diucapkan. Cara tanda tangan adalah memberi tanda melalui tangan agar yang bersangkutan sadar bahwa yang diucapkan berwujud tulisan.

Anggota tubuh manusia yang memungkinkan untuk bukti penyadaran dalam sebuah dokumen adalah tanda tangan. Tidak mungkin, anggota tubuh berupa lirikan mata, goyangan perut, gelengan kepala, tendangan kaki, jari meraba-raba, atau sentuhan hati.

Dari gerakan-gerakan tubuh tersebut, maka hanya tanda tangan yang memungkinkan apa yang diucapkan sebagai bentuk penyadaran berupa tulisan adalah tanda tangan. Biasanya, tanda tangan representasi perwakilan dari nama orang yang bertanda tangan.

Didalam surat/tata naskah, biasanya ada orang yang bertanggung jawab atas isi surat. Orang tersebut biasanya disingkat dalam dua karakter. Orang tersebut adalah penanda tangan. Hal ini disebut inisial. Inisial berisikan singkatan dua karaker/huruf orang yang mengetik/menuliskan (tangan) surat dan pengonsep surat. Kesalahan tulisan/ketikan yang bertanggungjawab adalah pengetik atau penulis surat. Sedangkan tanggung jawab isi surat adalah pengonsep/penanda tangan surat.

Mari kita pahami, fungsi tanda tangan. Jangan sampai, ada orang yang memalsukan tanda tangan dan jangan sampai kita menandatangani dengan nama orang lain, karena berdampak pada hukum. []

Semarang, 21 Juli 2022 diedit di Jakarta 22 Juli 2022
Ditulis di Rumah jam 06.30 – 06.40 Wib.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: