Mengapresiasi Tulisan dengan Membaca

Mengapresiasi Tulisan dengan Membaca
Oleh Agung Kuswantoro

Ketika seorang—ternyata ia adalah dosen dari perguruan tinggi negeri di Indonesia—ingin membeli dan membaca buku saya, saya merasakan sangat senang. Memang beberapa buku yang saya tulis tidak diperjualbelikan di Gramedia atau penjualan online. Jadi, pemesanan langsung lewat saya.

Saya menyadari bahwa “segmen pasar” dari buku saya itu kecil. Lagi pula, saya menulis itu, bukan karena suatu kewajiban profesi (baca: dosen) dan berbisnis tetapi karena senang menulis saja. Jadi asal tulis, tanpa ada pikiran jadi buku atau artikel ilmiah atau popular.

Kembali ke paragraf awal. Orang tersebut, WA ke saya, bertanya: “Apakah ini nomor HP/WA Agung Kuswantoro? Saya menjawab: “ya”. Langsung dia menyampaikan keinginannya untuk membaca dan memahami buku yang bertema elektronik kearsipan.

Sikap orang tersebut bagi saya adalah salah satu bentuk mengapresiasi dari tulisan. Selain itu, cara mengapresiasi tulisan adalah laporan dari penerbit mayor terkait penjualan buku saya dengan tema administrasi perkantoran berbasis komputer. Penerbit tersebut menyampaikannya dengan rapi atas buku saya yang terjual. Alhamdulillah bagi saya dapat rezki berupa royalti. Sekali lagi saya menulis ya asal menulis saja, tidak berpikiran menulis untuk mendapatkan royalti.

Apresiasi terbesar dari sebuah tulisan adalah dibacanya tulisan yang ditulis penulis. Terlebih, tulisan tersebut mendapatkan komentar dari pembaca. Rasanya, senang sekali. Itulah suatu kebahagiaan seorang penulis.

Semoga kita masih tetap semangat untuk menulis dan menjadi manusia yang ingin selalu belajar dengan cara menulis. Demikian juga, Anda! Amin. []

Semarang, 27 September 2022
Ditulis di Rumah jam 20.40 – 20.53 Wib.

Bermasyarakat

Bermasyarakat
Oleh Agung Kuswantoro

Sendiri itu lebih mudah dalam menyelesaikan masalah, tetapi bersama-sama/banyak orang seharusnya pun lebih mudah dalam menyelesaikan masalah. Namun, justru (terkadang) hal itu, lebih susah. Misal: bermasyarakat. Bermasyarakat bisa dikatakan mudah dan susah. Terlebih, kita sebagai “pendatang”.”Pendatang” belum tentu diterima oleh masyarakat setempat.

Berbuat baik, belum tentu dinilai berbuat baik oleh masyarakat. Plural/beraneka ragam itulah yang menjadi salah satu faktornya. Belum lagi, tingkat pemahaman informasi, ekonomi, sosial, budaya, dan politik masyarakat setempat dengan pendatang, pasti berbeda.

Sekali lagi, bermasyarakat tidaklah mudah. Sepahaman saya saat Nabi Muhammad Saw di Mekkah saat awal Islam ada, susah bermasyarakat. Karena, masyarakat masih jahiliyah/bodoh/belum paham. Untuk salat saja, harus bersembunyi. Sehingga, kondisi yang tidak memunginkan menjadikan Nabi Muhammad Saw untuk pindah ke Madinah. Allah Swt yang memerintahkan pindah/hijrah.

Sebuah pembelajaran bagi kita, ternyata bermasyarakat “sekelas” Nabi Muhammad Saw saja, tidak langsung mudah. Butuh proses. Yang penting semangat untuk bermasyarakat tetap ada. Apa mungkin jalannya harus hijrah/pindah atau diam saja di tempat tersebut adalah pilihan. Karena bermasyarakat butuh kesabaran. Semoga kita bisa menjadi manusia yang mampu bermasyarakat di tempat kita tinggal. Amin. []

Semarang, 18 September 2022
Ditulis di Rumah jam 08.05 – 08.15 Wib.

Kajian Arbain Nawawi (38): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat)

Kajian Arbain Nawawi (38): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat)

Oleh Agung Kuswantoro

Masih mengkaji hadist ke-14: “jiwa dengan jiwa (membunuh)”. Maksudnya adalah seseorang yang membunuh orang lain maka pelakunya harus dihukum mati. Itupun setelah mendapatkan vonis dari mahkamah syari’at yang membuktikannnya dan dieksekusi oleh Negara.

Syekh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah dalam Hasan (2020) mengatakan, “iiwa dengan jiwa maksudnya adalah qishaash, yaitu jika seseorang membunuh orang lain secara sengaja, dia juga hendaklah dibunuh dengan syarat-syarat yang sudah diketahui.”Namun, jika pembunuhan terjadi secara tidak sengaja, tidaklah di-qishaash.

Lanjutan hadist tersebut adalah: “dan orang yang meninggalkan agamanya, dia memisahkan diri dari jamaah”. Maksudnya adalah orang yang murtad. Murtad merupakan “kriminalitas spiritual” tertinggi sehingga pelakunya harus dibunuh. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Hasan (2020), “ini adalah secara umum bagi setiap orang yang murtad dari Islam, dalam keadaan apa pun, wajib membunuhnya jika dia tidak kembali pada Islam.

Ulama mengatakan, “Ini juga berlaku untuk semua yang keluar dari jamaah (kaum Muslimin), berupa melakukan bid’ah, berontak, atau selain keduanya. Begitu pun, kaum Khawarij, wallahu’alam. Al-Allamah Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “meninggalkan agamanya (maksudnya) adalah dengan itu, dia murtad dengan segala macam bentuk riddah (kemurtadan). Sabdanya memisahkan diri dari jamaah, ini merupakan sambungan penjelasannya, yaitu bahwa orang yang meninggalkan agamanya adalah orang yang memisahkan diri dari jamaah, dia keluar darinya.”

Demikianlah syarah dari hadits keempat belas. Wallahu a’lam.

Sumber:

Kitab Azwadul Musthofawiyah karangan Kiai Bisyri Mustofa, Rembang.

Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Catatan: Materi pernah disampaikan di kajian rutin usai solat subuh di Masjid Ulul Albab UNNES.

Madrasah di Rumah (9): Maulud Nabi

Madrasah di Rumah (9): Maulud Nabi
Oleh Agung Kuswantoro

Menjelang bulan Maulud Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah, saya dan kedua putra saya serta istri, seperti biasa melakukan madrasah dengan materi tarikh/sejarah Nabi Muhammad SAW. Madrasah seperti biasa diawali dengan solat berjamaah, asmaul husna, materi kajian.

Sejarah singkat mulai dari lahir hingga meninggal dunia ditambah dengan peristiwa-peristiwa khusus yang dialami oleh Nabi Muhammad Saw. Berbagai referensi yang saya gunakan adalah kitab tarikh Nabi Muhammad (versi kitab jawa pegon), Sirah Nabi Muhammad (Quraisy Shihab), dan Muhammad Sang Yatim (Muhammad Sameh Said).

Itulah cara kami dalam bermadrasah di rumah. Semoga Bapak Ibu tetap semangat mendampingi putra-putrinya untuk bermadrasah. [ ]

Semarang, 19 September 2022
Ditulis di Rumah jam 20.00 – 20.05 Wib.

Kajian Arbain Nawawi (37): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat) Hadist Ke-14

Kajian Arbain Nawawi (37): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat) Hadist Ke-14

Oleh Agung Kuswantoro

Masih mengkaji hadist ke-14: “ats-tsayyib az-zaaniy (orang yang sudah menikah, janda, atau duda yang berzina”

Dalam syarah Arbain Nawawi menurut Kiai Hasan (2020) Maksud kalimat tersebut adalah zina muhshan. Ulama telah menyepakati (ijma) bahwa pelakunya harus dirajam sampai meninggal (mati). Imam Abu al-Abbas al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ats-tsayyib di sini adalah al-muhshan. Ini adalah nama jenis, termasuk didalamnya laki-laki dan perempuan. Ini adalah hujjah atas apa-apa yang telah disepakati kaum Muslimin. Diantara hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah rajam”.

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah mengatakan, “sabdanya: orang yang sudah menikah, atau janda, atau duda yang berzina, (ini) mengisyaratkan pada apa-apa yang telah disepakati kaum muslimin, (yaitu) berupa rajam”.

Adapun untuk gadis atau perjaka yang berzina (ghairu muhshan), para ulama juga telah ijma’ bahwa mereka didera (dicambuk) seratus kali. Syekh Sayyib Sabiq rahimahullah mengatakan, “Para fuqaha telah bersepakat bahwa gadis merdeka jika dia berzina, dia dihukum jilid (cambuk atau dera) seratus kali, sama saja baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah SWT berfirman (surah an-Nuur ayat 2), “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing keduanya seratus kali. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegahmu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah jika engkau beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. Wallahu ‘alam.

Bersambung.

Sumber: Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Belajar dengan Prof. Nasaruddin Umar

Belajar dengan Prof. Nasaruddin Umar
Oleh Agung Kuswantoro

“Belajar tak kenal waktu dan selektiflah dalam memilih guru”, itulah kalimat bijak yang saya dapatkan dari seorang guru.

Alhamdulillah, atas izin Allah SWT saya masih dan istikamah belajar bersama Prof. Nasaruddin Umar/Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta. Saya sangat kagum dan hormat dengan Prof. Nasaruddin Umar dengan ilmu, akhlak, tawadhu’ dan filosofi hidupnya.

Mendapatkan kabar Prof. Nasaruddin Umar berada di UNISSULA, saya dan keluarga mengatur waktu agar bisa salat Jumat di masjid UNISSULA (9 September 2022).

Atas izin Allah, saya dipertemukan dan berdialog 2-4 menit, dan Prof. Nasaruddin Umar menandatangani buku karyanya yang sudah saya dapatkan di toko buku. Senang rasanya bisa bertatap muka dengan Prof. Nasaruddin Umar, yang biasanya hanya melalui zoom meeting “teasofi” dan kajian di Masjid Istiqlal via youtube.

Ceramah/khutbah saat di Masjid UNISSULA berisikan (1) orang tua itu tidak hanya orang tua di rumah saja; tetapi dosen/guru adalah orang tua kita sehingga nasihat guru/dosen harus didengar oleh mahasiswa, (2) Tirulah contoh terbaik ini: suami paling soleh (Nabi Luth), istri paling solehah (istri Fir’aun); anak paling soleh (Nabi Ismail), dan anak paling buruk/bejat (Kan’an/anak Nabi Nuh). Contoh-contoh yang baik harus diikuti dan contoh yang buruk harus dihindari.

Usai khutbah saya berusaha mendekati ke arah mimbar Imam. Alhamdulillah saya dapat maju ke sof/barisan ke-2 dari Imam. Usai salat Jumat, saya berada di sof ke-1 (belakang Imam) untuk salat ba’diyah salat Jumat. Saya izin ke panitia untuk minta tanda tangan. Alhamdulillah, diizinkan. Lalu, saya mendekat dan dialog dengan Prof. Nasaruddin Umar.

Saya mengenalkan diri. Lalu, saya juga menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu saya pernah berkirim surat ke Prof. Nasaruddin Umar ke “NUO” terkait izin materi-materi kajian yang pernah saya tulis bersumber dari Prof. Nasaruddin Umar.

Saya mengajak istri (Lu’lu’ Khakimah) dan kedua anak saya (Mubin dan Syafa’) saat salat Jumat. Usai salat Jumat, saya dan istri mohon agar didoakan kebaikan untuk keluarga saya. Njaluk dongo, istilahnya.

Terima kasih Prof. Nasaruddin Umar atas kesempatan dan waktunya untuk bersedia bertatap muka dan berdialog “hati”.

Terima kasih pula saya ucapkan kepada Rektor UNISSULA, takmir Masjid UNISSULA, Pak Dokter Yani UNISSULA, Bu Endang UNISSULA, dan sekretaris Prof. Nasaruddin Umar (Mas Ahdar) atas informasinya. Semoga kita semua menjadi probadi yang baik di mata Allah sebagaimana contoh teladan yang disampaikan oleh Prof. Nasaruddin Umar. Amin. []

Semarang, 10 September 2022
Ditulis di Rumah jam 03.00 – 03.30 Wib.

Kajian Arbain Nawawi (36): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat)

Kajian Arbain Nawawi (36): Makna Hadis Secara Spesifik (Kalimat)

Oleh Agung Kuswantoro

Hadist ke-14 Arbain Nawawi mengatakan: Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk makna dari tersebut, saya mengambil dari Kiai Hasan (2020). Maksud haram darah seorang Muslim adalah orang yang telah mengikrarkan kalimat syahadat (Tiada Tuhan, selain Alllah, dan sesungguhnya (Muhammad) adalah rasulullah) – untuk ditumpahkan (dibunuh). Hal ini sesuai hadist dari Rasulullah Saw: “Sesungguhnya, darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian, haram atas kalian (untuk diganggu)”.

Para ulama memaknai hadist ini, tidak halal darah seseorang muslim sebagai keharaman membunuh seorang Muslim. Syekh Ibnu al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Tidak halal darah seseorang muslim, yaitu tidak halal membunuhnya. Kami menafsirkannya demikian karena itu sudah dikenal (ma’ruf) dalam bahasa Arab. Syekh Isma’il al-Anshari rahimahullah mengatakan: “Tidak halal darah seseorang artinya tidak boleh menumpahkan darahnya. Maksudnya adalah larangan membunuhnya walaupun darahnya tidak tumpah. Muslim di sini adalah siapa  saja yang mengucapkan dua kalimat syahadat secara sadar dan ridha maka terjaga jiwa mereka, serta kita pun dilarang menyakiti mereka.

Jika salah satunya terjadi, atau dua, apalagi semuanya, mereka boleh ditumpahkan darah mereka karena tiga keadaan tersebut. Syekh Muhammad bin Isma’il al-Anshari menjelaskan mengapa tiga hal ini jika dilakukan, pelakunya wajib dibunuh, “Perbuatan yang dengannya wajib bagi imam (pemimpin) untuk membunuh atau memeranginya karena terdapat maslahat yang luas di dalamnya, yaitu penjagaan terhadap jiwa, nasab, dan agama”. Imam Ibnu Daqiq al-Id rahimahullah mengatakan, “Ketiga hal ini merupakan alasan kemubahan ditumpahkannya darah berdasarkan nash.” Dia juga mengatakan, “Jadi, maksudnya adalah tidak halal menyengaja bermaksud untuk membunuh, kecuali  tiga hal ini, wallahu’alam.

Sumber: Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Cara UNNES Menghargai Arsip

Bismillahirahmanirrahim

Assalamu alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Yth.

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor
  3. Kepala Biro
  4. Ketua dan Sekretaris lembaga
  5. Kepala UPT
  6. Kepala UKPJ
  7. Ketua dan Sekretaris Badan
  8. Kepala Pusat Koordinator, subkoordinator, dan staf kependidikan

Cara UNNES Menghargai Arsip
Oleh Agung Kuswantoro

Selamat pagi. Salam sejahtera untuk kita semua. Semoga kita senantiasa sehat wal afiat. Bagi saudara kita yang hari ini belum bisa hadir apel karena sakit. Dan, apabila saudara kita belum bisa hadir karena urusan/kepentingan. Semoga diperlancar urusannya.

Izinkan saya menyampaikan informasi terkait UPT Kearsipan. Kita patut bersyukur bahwa UNNES adalah lembaga yang paham dan taat sebuah undang-undang.

Ada Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Didalamnya menyebutkan bahwa lembaga kearsipan terdiri dari: ANRI, Arsip Provinsi, Arsip Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi/PT. diantara lembaga kearsipan yang ada tersebut adalah PT. menurut para pakar PT sebagai miniatur ANRI, karena didalam perguruan tinggi terdapat khazanah arsip intelektual yang harus diselamatkan seperti hasil karya cipta pembelajaran dan pengabdian masyarakat.

Menjadi sejarah baru di UNNES pada 22 Desember 2015, UNNES memiliki UPT Kearsipan. Dulu, bidang kearsipan yang mengurusi adalah TU. Semenjak adanya UPT Kearsipan, tugas kearsipan tidaklah di TU.

Fakta penerapan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tersebut bukanlah hal yang mudah agar PT memiliki unit kearsipan (khusus) meskipun unit kearsipan itu kecil. Jika kita perhatikan munculnya unit kearsipan PT ada di PTN yang sudah ber-BH (Badan Hukum), seperti UI, UNPAD, UPI, UNS, UGM, IPB, dan lainnya.

Nah, UNNES atas izin Allah sudah ada unit kearsipan melalui UPT Kearsipan sehingga dalam penyelenggaraannya pun mengikuti kaidah peraturan yang berlaku mulai dari kebijakan kearsipan, pengelolaan kearsipan (dinamis, inaktif, dan statis), pembinaan kearsipan, organisasi kearsipan, dan sumberdaya kearsipan (sarana prasarana, sumberdaya manusia, dan sumber pendanaan).

Alhamdulillah, atas izin Allah, meskipun UNNES baru memiliki UPT Kearsipan di Desember 2015, posisi kita secara nasional tidaklah mengecewakan. Beberapa sertifikat yang pernah kita peroleh seperti: Harapan 3 Lembaga Kearsipan secara nasional berturut-turut tahun 2016 dan 2017, dimana juaranya adalah PTN ber-BH, namun UNNES bisa tampil.

Pada tahun 2020 kita dilihat mampu mengembangkan kompetensi arsiparis dalam penulisan karya ilmiah ANRI melakukan kegiatan UPT Kearsipan dalam penulisan kearsipan.

Terakhir, tahun 2022, kita dapat kepercayaan dari ANRI selaku pengurus eksternal, dimana kita diawasi oleh ANRI. Mudah-mudahan mendapatkan hasil yang terbaik. Dimana, pesertanya hanya 9 PTN seluruh Indonesia yang pastinya banyak dari PTN ber-BH.

Sekarang, saya selalu mengatakan kepada arsiparis dan tenaga pengelola arsip agar mulai bersaing dan bersanding dalam bidang kompetensi kearsipannya, karena panggung kita selalu sejajar dengan PTN ber-BH. Bahkan, pengawas kearsipan kita yang datang ke UNNES adalah pengawas/penilai dari UGM. Artinya semoga kita selayak UGM. Amin.

Sebagai penutup. Izinkan saya menyampaikan dari apa yang dilakukan UPT Kearsipan, tepatnya bercerita. UNNES ada ternyata ada fase-fasenya. Dokumen arsip yang ditemukan oleh UPT Kearsipan itu sejak tahun 1964 ada akte Yayasan IKIP Semarang dimana sudah ada gabungan antara STO dengan FKIP (1960 – 1964).

Di arsip menyebutkan FKIP itu UNDIP yang mengelola. Namun, karena UNDIP belum bisa mengelola dengan optimal didampingi oleh IKIP Yogyakarta Cabang Semarang. Didalamnya perkembangan sangat baik, sehingga menjadi IKIP Semarang tidak Cabang Yogyakarta lagi.

Selama IKIP Semarang inilah lahir 9 putra terbaik IKIP/UNNES yaitu Bapak Mochtar Moenadi selaku presidium IKIP Semarang tahun 1965 – 1966 dan 1966 – 1967. Setelah itu baru namanya Rektor IKIP Semarang yaitu: Bapak Wuryanto; Hari Mulyono, Retmono, Rasdi Eko Siswoyo, AT Soegito, Sudijono Sastroatmodjo, dan Fathur Rokhman. Total 2 Presidium dan 7 Rektor. Insya Allah nanti tambahan satu Rektor lagi yaitu Prof. S. Martono. Di tahun 1999 IKIP Semarang menjadi UNNES dibawah naungan Rektor Bapak Rasdi Ekosiswoyo.

Tercatat ada 3 presiden yang berjasa di UNNES yaitu Ir. Soekarno dan BJ. Habibie. Ir Soekarno yang menandatangani Keppres 271/1965 dan BJ. Habibie yang menandatangani Keppres 124/1999.

Sekali lagi UNNES sangat menghormati leluhur, sehingga nama-nama Rektor tersebut menjadi nama sebuah gedung atau infrastruktur di UNNES seperti Auditorium Wuryantoro,dan Kampung Budaya Hari Mulyono.

Demikian informasi dari saya, kurang lebihnya, saya mohon maaf
Beli Batik di Kota Pekalongan, Ayo Selamatkan arsip autantik di UNNES Sekaran.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semarang, 5 September 2022
Ditulis di Rumah jam 23.30 – 00.10 WIB

Catatan ini digunakan untuk APEL Senin Pagi di Rektorat, 5 September 2022.

Madrasah di Rumah (8): Semoga Istikamah

Madrasah Di Rumah (8): Semoga Istikamah
Oleh Agung Kuswantoro

Suasana Madrasah tetap saya terapkan di Rumah. Tujuannya agar anak tetap semangat belajar bersama. Biasanya diawali dengan solat berjamaah, asmaul husna, dan materi.

Materi-materi yang diberikan adalah kitab-kitab yang ada di Madrasah, seperti ‘aqidatul ‘awwam; tarikhun nabi; akhlaqul lilbanin; fasholatan, dan kitab lainnya.

Semoga ikhtiar ini bisa memberi dampak kepada diri saya, keluarga, dan masa depan kita. Harapannya Allah selalu melindungi diri kita agar terus belajar ilmu-ilmunya. Amin. []

Semarang, 8 September 2022
Ditulis di Rumah jam 18.50 – 18.55 WIB

Komunitas Menulis

Komunitas Menulis
Oleh Agung Kuswantoro

Adalah Sahabat Pena Kita (SPK), sebuah komunitas menulis yang saya ikuti. Beberapa hari yang lalu saya mendapat kiriman buku antologi dari yang dibuat oleh komunitas tersebut.

Komunitas tersebut sebagai “motivasi” untuk tetap semangat menulis. Kata orang bijak: “berkumpullah dengan penjual minyak wangi”. Harapannya dengan saya bergabung di komunitas tersebut saya tetap semangat menulis.

Entah sudah berapa buku antologi yang saya tulis bersama SPK. Harapannya, saya ingin “wangi” sebagaimana “penjual minyak wangi” yang menjual dagangannya. Mari selektif memilih teman. Pilihlah teman yang bisa mengajak kepada kebaikan. []

Semarang, 8 September 2022
Ditulis di Rumah jam 20.05 – 20.10 Wib.

Previous Older Entries