Nikah (2): Siap dan Tidak/Belum Siap Menikah

Nikah (2): Siap dan Tidak/Belum Siap Menikah

Orang dalam menghadapi masalah nikah ada dua macam, yaitu: orang yang memerlukan nikah dan orang yang tidak memerlukan nikah.

Orang yang memerlukan nikah dibagi dua, yaitu: orang yang sudah siap (bekal) nikah dan orang yang belum siap (bekal) untuk nikah.

Orang yang sudah siap (bekal) untuk nikah disunatkan untuk melakukannya. Sabda Nabi Saw: “Yaa Ma’syarasy Syabaab Manistathaa’a Minkumul Baa-ah Fal Yatazawwaj – Fainnahu Aghadl Dlu Lilbashari Wa Ahshanu Lilfarji Wamal Lam Yastathi’ Fa’alaihi Bisshaumi Fainnahu Lahu Wi Jaa.”

Artinya: “Wahai sekalian pemuda, apabila kamu sudah mempunyai bekal maka kawinlah : sesungguhnya (kawin) bisa memejamkan mata, dan memelihara kemaluan, siapa yang belum sanggup (mempunyai bekal) maka puasalah, sebagai benteng (perisai)”.

(HR. Jama’ah)

Kata “Baa-ah” artinya: bekal, dan yang dimaksud ialah rumah (tempat tinggal). Sedang orang yang belum sanggup, belum mempunyai bekal, disarankan agar berpuasa, dengan puasa, bisa menjaga diri terhindar dari kejahatan mata dan kemaluan.

Menurut Imam Syafi’i, perintah nikah tersebut berarti sunat. Menurut Imam Ahmad, nikah tersebut menjadi wajib untuk orang yang merasa tidak dapat menahan diri dari berbuat jahat (zina).

Bersambung.

Pemalang, 30 Januari 2022

Sumber: Kitab Kifayatul Akhyar Bab Nikah.

1 Komentar (+add yours?)

  1. Trackback: Nikah (3): Hukum Nikah | Agungbae123's Blog

Tinggalkan komentar